Pasar seni ritel Indonesia diperkirakan bernilai 4 triliun rupiah (US $ 280 juta) pada tahun 2019, menurut Statista, angka yang diperkirakan meningkat ketika jumlah pembeli domestik meningkat.
Surabaya, kota terbesar kedua di Indonesia, adalah salah satu tempat yang diharapkan komunitas kreatif sudah matang untuk kebangkitan seni yang dapat memanfaatkan permintaan yang terus meningkat.
“Kota ini memiliki banyak orang kaya yang membeli karya seni tetapi sebagian besar melakukannya di Jakarta, Yogyakarta, Singapura dan bahkan Hong Kong,” kata Syska.
Namun dia bersikeras Surabaya dan Jawa Timur “memiliki apa yang diperlukan untuk mengukir adegan seni yang penting”, asalkan kondisinya “tepat”.
Dia kemudian menggulung sejumlah nama termasuk Suvi Wahyudianto yang berbasis di Madura, yang memenangkan penghargaan bergengsi UOB Southeast Asian Painting of the Year pada tahun 2018, sebagai “bukti hidup” bahwa kota ini dapat membina seniman kontemporer bertaraf internasional. Namun dia mengatakan akan membutuhkan dukungan finansial untuk mewujudkannya.
“Yang kami butuhkan adalah lebih banyak entitas perusahaan dan pelanggan kaya untuk melakukan filantropi mereka untuk adegan seni dan seniman lokal, sehingga mereka memiliki sarana untuk menciptakan.”
Museum Seni Modern dan Kontemporer Jakarta (Macan) adalah pengingat kuat akan kekuatan filantropi seni di Indonesia. Didanai oleh pengusaha dan kolektor seni Indonesia Haryanto Adikoesoemo, Macan segera menjadi museum seni kontemporer terbaik di negara ini.
Eliabeth Yuliawati, pendiri dan pemilik Orasis Art Space, mengelola galeri seni pribadi Surabaya yang paling lama bertahan dan merupakan pelindung seni lama di kota ini.
“Saya telah menghabiskan 20 tahun terakhir bekerja dalam dunia seni Surabaya melalui Orasis. Ini tidak mudah, tetapi saya melihatnya sebagai misi pribadi saya untuk melihat kota ini menjadi pusat seni yang dinamis di Indonesia.”
Orasis terkenal karena telah memamerkan karya-karya seniman Indonesia yang mapan di tahun-tahun awal mereka di Surabaya, seperti pelukis dan pematung Iwan Yusuf dan pelukis Joni Ramlan.
Deby Prima Dewi, direktur pelaksana di Orasis, mengatakan selama tiga tahun terakhir, galeri telah berfokus pada strategi yang dirubah untuk “memposisikan” dirinya dalam kancah seni Surabaya sebagai kurator yang andal bagi investor seni.
“Kami mengidentifikasi salah satu alasan utama kolektor seni kota enggan memperoleh objek baru dari sumber-sumber lokal, yaitu masalah kepercayaan,” katanya, menambahkan galeri seni internasional dan rumah lelang masih dipandang sebagai “taruhan yang lebih pasti”.
“Kolektor seni harus merasa yakin bahwa karya yang mereka beli telah diautentikasi, disertifikasi, dan memiliki sumber yang kuat, terutama bagi mereka yang membeli karya seni sebagai bentuk investasi.”
Doddy, seorang kolektor seni Surabaya, mengatakan ia telah membeli beberapa karya kontemporer oleh seniman Indonesia dari galeri di kota dengan harga kurang dari US $ 20.000.
Untuk barang-barang yang bernilai lebih dari itu, Doddy mengatakan dia lebih suka, untuk saat ini, membelinya dari galeri atau rumah lelang di Singapura dan Hong Kong.
Sementara pemerintah Indonesia telah dikritik karena tidak berbuat cukup untuk mendukung dunia seni rupa negara, ada langkah-langkah positif dalam beberapa tahun terakhir, terutama pembentukan Dana Indonesia, dana abadi yang diawasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan untuk memberikan hibah keuangan untuk berbagai kegiatan budaya.
Syska mengatakan hibah Indonesia sekitar US $ 20.000 memungkinkannya untuk meluncurkan pameran seni selama tiga minggu, gratis untuk umum.
Pameran, yang disebut “Nawasena”, mengambil inspirasi dari naskah Jawa kuno dan memamerkan karyanya bersama beberapa seniman Jawa Timur lainnya.
Tetapi sementara pemerintah pusat telah mampu menawarkan seniman di Jawa Timur beberapa dukungan, Syska mengatakan pemerintah daerah tidak berbuat cukup.
“Pameran utama kami, Biennale Jatim [Biennale Jawa Timur], telah dipaksa untuk menggunakan crowdfunding oleh seniman dan donor swasta tiga acara berturut-turut sekarang, tanpa dukungan dari pemerintah provinsi,” katanya.
Hibah seni pemerintah provinsi Jawa Timur hanya menawarkan 10 persen dari mitranya di Indonesia dan seniman menghadapi rintangan birokrasi untuk mengakses dana tersebut.
Syska menyerukan pendanaan pemerintah daerah untuk seni untuk meniru Yogyakarta, yang telah mampu mempertahankan reputasinya sebagai pusat utama adegan seni negara melalui dukungan keuangan untuk sektor ini.
Sosiolog yang berbasis di Yogyakarta Oki Rahadianto Sutopo di Universitas Gadjah Mada, yang telah melakukan penelitian tentang seni pertunjukan, berpendapat bahwa “kisah sukses” kota ini sebagai pusat kekuatan seni telah dimungkinkan dengan cekatan menarik jaringan seniman dari seluruh negeri.
“Pemerintah provinsi kami telah menyisihkan dana seni khusus yang dapat disaring untuk mendukung acara seni dan menampilkan seniman di tingkat internasional,” katanya.
Ekosistem yang terstruktur dengan baik bagi pekerja artistik di Yogyakarta ini terbukti menjadi magnet bagi seniman dari daerah lain untuk pindah ke sana.
Sementara dana pemerintah mungkin cukup untuk mendukung beberapa seniman, pekerja lain di sektor kreatif negara itu, seperti desainer grafis, mengatakan perubahan undang-undang yang akan melindungi hak-hak mereka sama pentingnya.
Pada Hari Buruh Internasional, yang lebih dikenal di Indonesia sebagai May Day, anggota Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) di Jakarta dan Surabaya termasuk di antara para pengunjuk rasa yang turun ke jalan untuk berdemonstrasi.
Anggota komite Sindikasi Achmad Assifa mengatakan pekerja kreatif, terutama dalam seni rupa, tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia yang ada karena mereka tidak secara resmi dikategorikan sebagai “pekerja”.
Dia mengklaim seni masih dipandang sebagai “hobi” oleh sebagian besar orang Indonesia, bukan pekerjaan nyata.
“Pemerintah harus mengubah undang-undang untuk memasukkan kami. Kalau tidak, bagaimana mungkin mereka bisa mencoba mendukung orang-orang yang bahkan tidak diakui oleh hukum?”